Rabu, 15 Agustus 2012

Keutamaan Berzakat di Bulan Ramadhan - Dompet Zakat


Sebenarnya, zakat yang berkaitan dengan langsung dengan ibadah puasa pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, yakni zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan, baik dewasa maupun anak-anak serta orang yang merdeka maupun hamba sahaya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits shahih dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i. Kewajiban zakat ini berlaku bagi yang masih memiliki kelebihan pangan di bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah besarnya satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter besar). Zakat ini diberikan kepada golongan fakir-miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Hari Raya ‘Iedul Fitri (hadits shahih riwayat Baihaqi dan Daruquthni dari Ibnu Umar).

Menurut jumhur (mayoritas) ulama berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbad, zakat fitrah dibayarkan sejak terbenamnya matahari terakhir Ramadhan (malam hari raya) hingga sebeleum shalat ‘Ied keesokan harinya. Jika zakat fitrah ini dibayarkan setelah shalat ‘Ied, maka jatuhnya menjadi shadaqah biasa.

Jika terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan, sebaiknya zakat fitrah dikeluarkan dua atau tiga hari sebelum ‘Iedul Fitri saja. Menurut Imam Ahmad dan Malik, mempercepat pembayaran zakat fitrah dua atau tiga hari sebeleum ‘Ied, secara syar’i diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Syafi’i, boleh saja dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan.

Adapun zakat mal (harta) dan yang lainnya, dikeluarkan bergantung pada waktunya masing-masing. Jadi, bisa dibayarkan pada bulan Ramadhan atau di luar bulan suci ini. Zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan pada saat panen, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-An’am ayat 141. Zakat perdagangan bergantung pada perhitungan tutup buku tiap tahun, demikian pula dengan zakat harta lainnya.

Yang sangat dianjurkan dalam bulan Ramadhan, adalah memperbanyak infaq-shadqah, memberi bantuan kepada fakir, miskin, dan orang-orang yang membutuhkan, memberikan bantuan untuk sarana pembangunan agama, memberikan santunan kepada anak yatim, bahkan juga memberikan shadaqah untuk berbuka (ifthar). “Seutama-utamanya shadaqah, adalah di bulan Ramadhan.” Demikian sabda Rasulullah Saw. dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar